Senin, 27 Maret 2017

Organisasi dan TataKerja





Dalam pelaksanaan penyelengaraan satuan karya pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, Kwartir Nasional telah menerbitkan sebuah Keputusan Kwartir Nasional  No. 053 tahun 2014 untuk digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugus depan, dan instansi/lembaga terkait dalam menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, dan mengembangkan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti.

Dalam artikel ini akan diuraikan secara singkat tentang bagaimana organisasi dan tatakerja Saka ini sesuai dengan keputusan Kwarnas tersebut.

Ketentuan Umum
a.         Saka Widya Budaya Bakti dibentuk di kwartir ranting atas kehendak, minat dan perhatian yang sama dari pramuka penegak dan pramuka pandega yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
b.    Saka Widya Budaya Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang, pengendalian, dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang.
c.         Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Widya Budaya Bakti, dapat dilakukan oleh kwartir cabang.
d.   Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
e.       Jika Saka Widya Budaya Bakti beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang maka dibagi ke dalam beberapa Saka Widya Budaya Bakti dengan memberi tambahan nomor urut di belakang nama saka atau dapat memberikan nama saka yang berbeda.
f.          Saka Widya Budaya Bakti, memiliki 7 (tujuh) krida, yaitu:
1.      Krida Pendidikan Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik keaksaraan.
2.      Krida Anak Usia Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
3.  Krida Pendidikan Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional sebagai bekal hidup mandiri.
4.      Krida Bina Sejarah, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa wisata sejarah.
5.      Krida Bina Seni dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat, pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
6.    Krida Bina Nilai Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang permainan tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
7.       Krida Bina Cagar Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar budaya dan museum.
Masing-masing krida dipimpin oleh pemimpin krida dan wakil pemimpin krida yang berasal dari dan dipilih oleh seluruh anggota krida.
g.        Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang maka nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut di belakangnya. Misalnya Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 1 dan Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 2.
h.         Anggota Saka Widya Budaya Bakti putra dan putri dihimpun secara terpisah.
i.      Anggota Saka Widya Budaya Bakti putra dibina oleh pamong saka putra dan anggota Saka Widya Budaya Bakti putri dibina oleh pamong saka putri. Masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur saka.
       Salah satu kegiatan pelatihan Pamong Saka Widya Buidaya Bakti yang diselenggarakan di Kwarda NTT :





j.       Jumlah pamong saka di setiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
k.    Saka Widya Budaya Bakti membentuk dewan saka yang dipilih dari pemimpin krida, wakil pemimpin krida dan anggota saka. Saka Widya Budaya Bakti diberi nama sesuai dengan nama pahlawan dari tokoh pendidikan dan tokoh kebudayaan.

Prosedur Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti
Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok pramuka penegak dan atau pramuka pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang secara terus menerus melakukan kegiatan bersama kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Widya Budaya Bakti.

Kelengkapan Organisasi
a.         Saka Widya Budaya Bakti memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1)        Anggota Saka Widya Budaya Bakti
2)        Pamong Saka Widya Budaya Bakti
3)        Insturktur Saka Widya Budaya Bakti
4)        Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
b.      Di kwartir cabang, kwartir daerah dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c.    Majelis Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti ditingkat ranting, cabang, daerah dan nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Widya Budaya Bakti.

Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a.   Anggota Saka Widya Budaya Bakti adalah Pramuka Penegak Bantara, Pramuka Penegak Laksana, dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
b.     Calon pramuka penegak atau calon pramuka pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Widya Budaya Bakti dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus depannya.

Syarat-syarat Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a.         Sehat jasmani dan rohani.
b.         Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
c.         Berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun
d.   Mempunyai minat dan perhatian terhadap bidang Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum.
e.      Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran.
f.          Tidak sedang menjadi anggota dari salah satu anggota saka yang lain
g.         Bersedia mengikuti dan menaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Budaya Bakti.
h.         Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.

Hak Anggota
a.   Memperoleh pendidikan dan pelatihan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan.
b.         Menjadi instruktur muda di gugus depannya.
c.         Menjadi Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
d.       Dapat menjadi anggota saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Widya Budaya Bakti.

Kewajiban Anggota
a.         Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.         Menaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.       Menaati dan menjalani Satya dan Darma Pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya          Budaya Bakti.
d.        Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Widya Budaya Bakti.
e.    Mengikuti secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya     Budaya Bakti.
f.      Menyebarluaskan dan melatih keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada teman sebaya di gugus depan. 
g.       Membina, mengembangkan, dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
h.  Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
i.           Menaati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA


BPPNFI Reional IV Surabaya; Naskah Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014

Departemen Pendidikan Nasional, BPPNFI Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya Bakti. Surabaya, 2012

Kwartir Nasional; Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, tahun 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini