Dalam pelaksanaan penyelengaraan satuan karya
pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, Kwartir Nasional telah menerbitkan sebuah Keputusan
Kwartir Nasional No. 053 tahun 2014
untuk digunakan sebagai pedoman bagi kwartir, gugus depan, dan instansi/lembaga
terkait dalam menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, dan mengembangkan Satuan
Karya Pramuka Widya Budaya Bakti.
Dalam artikel ini akan diuraikan secara
singkat tentang bagaimana organisasi dan tatakerja Saka ini sesuai dengan
keputusan Kwarnas tersebut.
Ketentuan
Umum
a.
Saka Widya Budaya
Bakti dibentuk di kwartir ranting atas kehendak, minat dan perhatian yang sama
dari pramuka penegak dan pramuka pandega yang disesuaikan dengan situasi,
kondisi, dan kebutuhan daerah.
b. Saka Widya Budaya
Bakti dibentuk oleh kwartir ranting dan berada di bawah wewenang, pengendalian,
dan pembinaan kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir
cabang.
c.
Apabila kwartir
ranting belum mampu membentuk Saka Widya Budaya Bakti, dapat dilakukan oleh
kwartir cabang.
d. Saka Widya Budaya
Bakti beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40
(empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) krida yang
masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan
jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
e. Jika Saka Widya
Budaya Bakti beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang maka dibagi ke
dalam beberapa Saka Widya Budaya Bakti dengan memberi tambahan nomor urut di
belakang nama saka atau dapat memberikan nama saka yang berbeda.
f.
Saka Widya Budaya
Bakti, memiliki 7 (tujuh) krida, yaitu:
1. Krida Pendidikan
Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik keaksaraan.
2. Krida Anak Usia
Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang
kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
3. Krida Pendidikan
Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional sebagai
bekal hidup mandiri.
4. Krida Bina
Sejarah, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis,
pengaman, pemelihara, dan jasa wisata sejarah.
5. Krida Bina Seni
dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat, pekerja, dan
pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
6. Krida Bina Nilai
Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang permainan
tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
7. Krida Bina Cagar
Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar budaya dan
museum.
Masing-masing
krida dipimpin oleh pemimpin krida dan wakil pemimpin krida yang berasal dari
dan dipilih oleh seluruh anggota krida.
g. Jika satu jenis
krida peminatnya lebih dari 10 (sepuluh) orang maka nama krida tersebut dapat
diberi tambahan nomor urut di belakangnya. Misalnya Krida Bina Cagar Budaya dan
Museum 1 dan Krida Bina Cagar Budaya dan Museum 2.
h.
Anggota Saka
Widya Budaya Bakti putra dan putri dihimpun secara terpisah.
i. Anggota Saka
Widya Budaya Bakti putra dibina oleh pamong saka putra dan anggota Saka Widya
Budaya Bakti putri dibina oleh pamong saka putri. Masing-masing dibantu oleh
beberapa instruktur saka.
Salah satu kegiatan pelatihan Pamong Saka Widya Buidaya Bakti yang diselenggarakan di Kwarda NTT :
Salah satu kegiatan pelatihan Pamong Saka Widya Buidaya Bakti yang diselenggarakan di Kwarda NTT :
j. Jumlah pamong
saka di setiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur
saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
k. Saka Widya Budaya
Bakti membentuk dewan saka yang dipilih dari pemimpin krida, wakil pemimpin
krida dan anggota saka. Saka Widya Budaya Bakti diberi nama sesuai dengan nama
pahlawan dari tokoh pendidikan dan tokoh kebudayaan.
Prosedur Pembentukan Saka Widya Budaya
Bakti
Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti
berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok pramuka
penegak dan atau pramuka pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat
pada bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang secara terus menerus melakukan
kegiatan bersama kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir
cabang untuk membentuk Saka Widya Budaya Bakti.
Kelengkapan
Organisasi
a.
Saka Widya Budaya
Bakti memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut:
1)
Anggota Saka
Widya Budaya Bakti
2)
Pamong Saka Widya
Budaya Bakti
3)
Insturktur Saka
Widya Budaya Bakti
4)
Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti
b. Di kwartir
cabang, kwartir daerah dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Widya Budaya Bakti sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Majelis
Pembimbing Saka Widya Budaya Bakti ditingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka
Widya Budaya Bakti.
Anggota Saka
Widya Budaya Bakti
a. Anggota Saka
Widya Budaya Bakti adalah Pramuka Penegak Bantara, Pramuka Penegak Laksana, dan
Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang
Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Calon pramuka
penegak atau calon pramuka pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka
Widya Budaya Bakti dengan seijin pembina gugus depannya dan disyaratkan agar
dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti telah
dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di gugus
depannya.
Syarat-syarat
Anggota Saka Widya Budaya Bakti
a.
Sehat jasmani dan
rohani.
b.
Mendapat ijin
dari orang tua atau wali dan pembina gugus depannya.
c.
Berusia antara 16
sampai dengan 25 tahun
d. Mempunyai minat
dan perhatian terhadap bidang Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pendidikan
anak usia dini, nonformal dan informal, seni dan film, tradisi, sejarah, nilai
budaya, cagar budaya dan museum.
e. Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Budaya Bakti secara sukarela dan
mengisi formulir pendaftaran.
f.
Tidak sedang
menjadi anggota dari salah satu anggota saka yang lain
g.
Bersedia
mengikuti dan menaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Budaya
Bakti.
h.
Bersedia berperan
aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Budaya Bakti.
Hak Anggota
a. Memperoleh
pendidikan dan pelatihan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan
pengalaman, keterampilan dan kecakapan.
b.
Menjadi instruktur
muda di gugus depannya.
c.
Menjadi Dewan
Saka Widya Budaya Bakti.
d. Dapat menjadi
anggota saka lainnya apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah Tanda
Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan
dengan sepengetahuan dan seijin Dewan Saka Widya Budaya Bakti.
Kewajiban
Anggota
a.
Menaati
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.
Menaati dan
menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Menaati dan
menjalani Satya dan Darma Pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Budaya Bakti.
d. Menjaga nama baik
Gerakan Pramuka dan Saka Widya Budaya Bakti.
e. Mengikuti secara
aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya Budaya
Bakti.
f. Menyebarluaskan
dan melatih keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada teman
sebaya di gugus depan.
g. Membina,
mengembangkan, dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang
bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
h. Berusaha menjadi
teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
i.
Menaati peraturan
perundang-undangan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
BPPNFI Reional IV Surabaya; Naskah
Akademik Saka Widya Bakti, tahun 2014
Departemen Pendidikan Nasional, BPPNFI
Regional IV ; Model Penyelenggaraan Saka Widya Bakti. Surabaya, 2012
Kwartir Nasional; Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti, tahun 2014
0 komentar:
Posting Komentar